Standar Pelayanan
Komitmen PPID DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Standar Layanan Informasi Publik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID DPRD Provinsi Jawa Tengah menyusun Standar Pelayanan Informasi Publik sebagai pedoman pemberian layanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Maklumat Pelayanan
"Dengan sungguh-sungguh kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang mudah, cepat, akurat, terpercaya, dan transparan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan."
Alur Permohonan & SOP Pelayanan
Berikut adalah rincian tahapan standar prosedur operasional dalam pelayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan informasi secara langsung ke loket atau melalui email dengan membawa/melampirkan identitas diri yang sah (KTP/Akta Pendirian).
Pencatatan & Tanda Terima
Petugas PPID Pembantu mencatat identitas pemohon, subjek, format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta. Petugas kemudian mengirimkan/memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi sekaligus memberitahu bahwa balasan maksimal 10 hari kerja.
Pengecekan & Pemrosesan
PPID Pembantu meneruskan permohonan ke bidang/seksi yang menguasai informasi. Bidang tersebut melakukan pengecekan apakah informasi masuk dalam pengecualian atau tidak, lalu menyampaikan jawabannya kepada PPID Pembantu untuk diserahkan ke Pemohon.
Pengajuan Keberatan (Bila Tidak Puas)
Pemohon mengajukan permohonan keberatan atas informasi/jawaban yang diterimanya. Keberatan dapat diajukan melalui formulir online atau datang langsung ke kantor Badan Publik.
Penerimaan Keberatan
Petugas menerima permohonan keberatan, mencatat dalam register, dan meneruskannya kepada PPID Pembantu.
Evaluasi & Jawaban Keberatan
PPID Pembantu mengadakan evaluasi bersama Tim Pertimbangan dan Pimpinan PPID atas permohonan keberatan tersebut. Selanjutnya memberikan jawaban kepada pemohon disertai dengan alasan sesuai kebijakan/UU tentang Informasi Publik.
Penyelesaian Sengketa KIP
Jika masih tidak puas dengan jawaban atas keberatan, Pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah.
Alamat: Jl. Trilomba Juang No. 18, Mugassari, Semarang 50249
Telepon: 024-8411093
