Tata Cara Permohonan & Pengaduan

Panduan lengkap mengenai prosedur permohonan informasi publik dan pengajuan keberatan di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Kanal Layanan & Pengaduan

Pemohon dapat memilih salah satu cara di bawah ini untuk memperoleh Layanan Informasi Publik atau menyampaikan pengaduan resmi kepada PPID Pelaksana Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Datang Secara Langsung

Kunjungi Ruang Layanan / Meja Informasi kami di:
Gedung Berlian Lt. 1
Jl. Pahlawan No.7, Mugassari, Kota Semarang, Jawa Tengah - 50249

Website & Aplikasi

Gunakan layanan online terintegrasi melalui kanal berikut:
Website: ppid.dprd.jatengprov.go.id
Aplikasi SIPELAWAN (Menu PPID)

Hotline & Telepon

Hubungi kami pada jam kerja operasional:
Telepon: (024) 8415500
WhatsApp: 085385066964

Surat Elektronik (Email)

Kirimkan permohonan beserta dokumen identitas ke:
setwan@dprd.jatengprov.go.id

Waktu Pelayanan Informasi Publik

Senin s/d Kamis : 07.30 - 16.00 WIB  |  Jumat : 07.30 - 11.00 WIB

Alur Permohonan Informasi Publik

Berikut adalah langkah-langkah yang akan dilalui saat Anda mengajukan permohonan informasi.

1

Pengajuan Permohonan

Pemohon informasi datang langsung ke Meja Informasi Gedung Berlian Lt. 1, atau mengakses melalui Website PPID / Aplikasi SIPELAWAN.

2

Kelengkapan Berkas

Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi secara lengkap dan wajib melampirkan fotocopy Identitas Diri (KTP untuk perorangan, Akta Notaris untuk badan hukum).

3

Proses oleh PPID

Petugas PPID menerima, mencatat, dan berkoordinasi dengan Bidang Terkait di lingkup Sekretariat DPRD untuk menyiapkan informasi yang diminta.

Maksimal 10 Hari Kerja
4

Penyerahan Informasi

Petugas Informasi memberikan informasi yang diminta kepada pemohon dalam format yang tersedia (hardcopy/softcopy). Proses permohonan selesai.

Selesai

Alur Pengajuan Keberatan & Sengketa

Apabila Anda merasa tidak puas dengan hasil layanan informasi publik (misal: ditolak, tidak ditanggapi, atau tidak sesuai permintaan), Anda memiliki hak untuk mengajukan keberatan.

1

Pengajuan Keberatan

Pemohon yang "Tidak Puas" mengajukan Formulir Keberatan melalui website, aplikasi SIPELAWAN, atau datang langsung ke Ruang PPID Sekretariat DPRD Prov. Jateng.

2

Tinjauan Atasan PPID

Pengajuan keberatan akan diproses, dianalisis, dan ditanggapi langsung oleh Atasan PPID Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Maksimal 30 Hari Kerja
3

Penyelesaian atau Sengketa

Jika pemohon "Puas" dengan tanggapan Atasan PPID, proses selesai. Namun, jika pemohon masih "Tidak Puas", pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.