Tata Cara Permohonan & Pengaduan
Panduan lengkap mengenai prosedur permohonan informasi publik dan pengajuan keberatan di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Kanal Layanan & Pengaduan
Pemohon dapat memilih salah satu cara di bawah ini untuk memperoleh Layanan Informasi Publik atau menyampaikan pengaduan resmi kepada PPID Pelaksana Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Datang Secara Langsung
Kunjungi Ruang Layanan / Meja Informasi kami di:
Gedung Berlian Lt. 1
Jl. Pahlawan No.7, Mugassari, Kota Semarang, Jawa Tengah - 50249
Website & Aplikasi
Gunakan layanan online terintegrasi melalui kanal berikut:
Website: ppid.dprd.jatengprov.go.id
Aplikasi SIPELAWAN (Menu PPID)
Hotline & Telepon
Hubungi kami pada jam kerja operasional:
Telepon: (024) 8415500
WhatsApp: 085385066964
Surat Elektronik (Email)
Kirimkan permohonan beserta dokumen identitas ke:
setwan@dprd.jatengprov.go.id
Waktu Pelayanan Informasi Publik
Senin s/d Kamis : 07.30 - 16.00 WIB | Jumat : 07.30 - 11.00 WIB
Alur Permohonan Informasi Publik
Berikut adalah langkah-langkah yang akan dilalui saat Anda mengajukan permohonan informasi.
Pengajuan Permohonan
Pemohon informasi datang langsung ke Meja Informasi Gedung Berlian Lt. 1, atau mengakses melalui Website PPID / Aplikasi SIPELAWAN.
Kelengkapan Berkas
Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi secara lengkap dan wajib melampirkan fotocopy Identitas Diri (KTP untuk perorangan, Akta Notaris untuk badan hukum).
Proses oleh PPID
Petugas PPID menerima, mencatat, dan berkoordinasi dengan Bidang Terkait di lingkup Sekretariat DPRD untuk menyiapkan informasi yang diminta.
Maksimal 10 Hari KerjaPenyerahan Informasi
Petugas Informasi memberikan informasi yang diminta kepada pemohon dalam format yang tersedia (hardcopy/softcopy). Proses permohonan selesai.
SelesaiAlur Pengajuan Keberatan & Sengketa
Apabila Anda merasa tidak puas dengan hasil layanan informasi publik (misal: ditolak, tidak ditanggapi, atau tidak sesuai permintaan), Anda memiliki hak untuk mengajukan keberatan.
Pengajuan Keberatan
Pemohon yang "Tidak Puas" mengajukan Formulir Keberatan melalui website, aplikasi SIPELAWAN, atau datang langsung ke Ruang PPID Sekretariat DPRD Prov. Jateng.
Tinjauan Atasan PPID
Pengajuan keberatan akan diproses, dianalisis, dan ditanggapi langsung oleh Atasan PPID Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Maksimal 30 Hari KerjaPenyelesaian atau Sengketa
Jika pemohon "Puas" dengan tanggapan Atasan PPID, proses selesai. Namun, jika pemohon masih "Tidak Puas", pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
