Pengajuan Keberatan Online

Langkah resmi bagi pemohon informasi yang belum puas dengan layanan informasi publik.

Formulir Keberatan Informasi Publik

Ketentuan Pengajuan Keberatan:

  1. Pemohon wajib menyertakan alasan keberatan secara jelas dan jujur.
  2. Pastikan dokumen identitas (KTP/Akta) yang dilampirkan masih berlaku.
  3. Formulir yang sudah diisi dapat dikirimkan kembali melalui email: setwan@dprd.jatengprov.go.id atau dibawa langsung ke Meja Layanan PPID.

Unduh Formulir Keberatan

Silakan klik tombol di bawah ini untuk mengunduh formulir resmi dalam format PDF yang siap diisi.

Download Formulir (PDF)