Susunan Organisasi
Bagan hierarki dan struktur organisasi Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam menyelenggarakan dukungan administrasi dan keahlian.
Struktur Kelembagaan
Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan operasional kepada DPRD. Dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD, serta secara administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Uraian Tugas Pokok & Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas fasilitatif bagi lembaga perwakilan rakyat daerah, Sekretaris DPRD membawahi 4 (empat) bagian yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Bagian, antara lain:
Bagian Umum
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang tata usaha, kepegawaian, perlengkapan, dan kerumahtanggaan pimpinan serta gedung DPRD.
Bagian Persidangan
Bertanggung jawab dalam memfasilitasi setiap rapat-rapat alat kelengkapan dewan (Paripurna, Komisi, Badan-Badan), penyiapan risalah dan catatan rapat, serta produk-produk hukum hasil kesepakatan lembaga legislatif.
Bagian Keuangan
Menyelenggarakan fungsi penatausahaan keuangan, perbendaharaan, penyusunan rencana program kerja dan anggaran belanja (Monev), serta pelaporan akuntansi secara akuntabel di lingkungan Sekretariat DPRD.
Bagian Hubungan Masyarakat
Melaksanakan pengelolaan publikasi kegiatan kedewanan, fasilitasi keprotokolan Pimpinan dan Anggota DPRD, pelayanan aspirasi masyarakat, serta penyelenggaraan layanan informasi publik melalui kelembagaan PPID.
