Sejarah dan Latar Belakang

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik ini diselenggarakan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Guna mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merealisasikannya melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Provinsi Jawa Tengah sendiri menjadi provinsi pertama di Indonesia yang membentuk Komisi Informasi Provinsi, yaitu pada bulan April 2010.

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai komitmen nyata terhadap transparansi publik.”

Pembentukan PPID Sekretariat DPRD

Di lingkungan DPRD Provinsi Jawa Tengah, dibentuklah PPID Pelaksana (sebelumnya disebut PPID Pembantu) Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah. Pembentukan ini didasarkan pada Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 821.2/0011554/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Sebagai PPID Pelaksana, PPID Sekretariat DPRD Jawa Tengah berkoordinasi dengan PPID Utama yang dikelola secara langsung oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah.

Dasar Pengaturan Kelembagaan

Standar teknis layanan informasi publik dan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diatur dan ditetapkan secara sistematis berdasarkan beberapa regulasi utama, antara lain:

  • Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2012 (yang telah direvisi dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2015) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012.
  • Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 550/32 Tahun 2017 tentang Pembentukan PPID Utama dan PPID Pembantu pada Badan Publik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Dengan dasar hukum yang kuat dan struktur organisasi yang sistematis, PPID Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan tagline "Ngawasi, Ngayomi - Jawa Tengah".