Laporan Harta Kekayaan (LHKPN)

Komitmen transparansi dan integritas Pejabat Struktural di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Tentang LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah bentuk kepatuhan hukum dan wujud nyata pencegahan tindak pidana korupsi yang dilaporkan secara berkala kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah senantiasa mendukung upaya Pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sebagai bentuk akuntabilitas publik, setiap penyelenggara negara dan pejabat eselon yang menduduki jabatan strategis di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah diwajibkan untuk menyetorkan LHKPN secara tepat waktu. Berikut adalah rekapitulasi pelaporan LHKPN di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah:

Rekapitulasi Pelaporan LHKPN

Tahun Lapor Keterangan Tautan Dokumen
2026 Rekapitulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2026. Lihat Dokumen
2025 Rekapitulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2025. Lihat Dokumen
2024 Rekapitulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2024. Lihat Dokumen
2023 Rekapitulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2023. Lihat Dokumen
2022 Rekapitulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2022. Lihat Dokumen
2021 Rekapitulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2021. Lihat Dokumen

Akses Pengumuman LHKPN Nasional

Masyarakat umum dapat turut serta mengawasi dan mengakses ringkasan laporan harta kekayaan penyelenggara negara secara lebih mendetail yang telah disahkan melalui portal resmi e-LHKPN yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Cek LHKPN di Portal e-LHKPN KPK