Visi & Misi PPID

Arah kebijakan dan komitmen kami dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Arah Kebijakan dan Tujuan

Sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki visi dan misi yang selaras dengan semangat keterbukaan informasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance). Kami berkomitmen penuh untuk menjamin hak publik dalam memperoleh informasi secara transparan, cepat, dan akuntabel.

Visi

“Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Mudah Diakses guna Mendukung Optimalisasi Kinerja DPRD Provinsi Jawa Tengah.”

Misi Kami

Untuk mewujudkan visi tersebut, PPID Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah menetapkan langkah-langkah strategis melalui misi berikut:

1

Peningkatan Kualitas Layanan Informasi

Memberikan layanan informasi publik yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

2

Pengembangan Infrastruktur & Inovasi Digital

Menyediakan infrastruktur teknologi dan sistem informasi berbasis digital yang handal guna memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai dokumen resmi maupun publikasi kegiatan kedewanan.

3

Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola

Meningkatkan profesionalisme, kompetensi teknis, dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan PPID Pelaksana agar senantiasa mampu memberikan pelayanan prima dan bersahabat.

4

Pewujudan Tata Kelola yang Akuntabel

Mengelola, mendokumentasikan, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala demi menjamin kepastian hukum, transparansi lembaga, serta akuntabilitas kinerja kesekretariatan.

Maklumat Pelayanan

“Kami Pimpinan dan segenap Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah, menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila kami tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”